“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang,” demikian keterangan resmi yang dikeluarkan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, Selasa (14/7/2020).
“Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” sambungnya.
Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.
“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya. (hay)