Thawaf Wajib dilakukan
Kami melayani umroh akhir tahun, umroh plus turki, umroh plus aqso, umroh plus city tour turki, umroh januari, Umroh Mei, Umroh Desember, Umroh bulan Mei, Umroh Mei Murah, Umroh November, Umroh Murah
Thawaf Apa Saja yang mesti dilakukan
Pertama : Orang yang berthawaf wajib mengelilingi ka’bah.
Para pakar fiqih mengelilingi Ka’bah wajib hukumnya, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain (yaitu orang lain membawanya/memikulnya dan ia berthawaf dengannya), baik pula ia mampu berthawaf sendiri lalu ia menyuruh yang lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya.Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib thawaf dan telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang mengelilingi Ka’bah.
Kedua : Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.
Jumlah putaran yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.
Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah ditoleh (dipedulikan).Ibnul Mundzir mengatakan, “Yang kami ketahui dari para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma’) dalam masalah ini dan karena itu adalah ibadah.
Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam shalat.”Menurut mayoritas ulama (ulama Syafi’iyah dan Hambali) berpegang dengan yang yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.
Ketiga : Berniat.
Agar thawaf seseorang menjadi sah, maka harus ada niat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[1]
Keempat : Dilakukan di tempat yang khusus.
Thawaf itu dilakukan di tempat yang khusus yaitu mengitari Ka’bah yang mulia (di dalam Masjidil Harom), terserah posisinya dekat atau jauh dari Ka’bah. Ini adalah syarat thawaf yang disepakati oleh para ulama.Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Kelima : Memulai dari Hajar Aswad.
Ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, pendapat ulama Malikiyah, dan juga pendapat dalam madzhab Hanafiyah. mulainya thawaf adalah dari Hajar Aswad. Sehingga tidaklah dianggap jika seseorang memulai thawaf setelah Hajar Aswad.
Keenam : Posisi ada di sebelah kanan Ka’bah.
Hendaknya posisi orang yang berthawaf adalah demikian, artinya sisi orang yang berthawaf adalah Ka’bah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha’.
Ketujuh : Suci dari hadats dan najis.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats dan najis adalah syarat sah thawaf. Jika luput dari dua hal tadi, thawafnya tidak sah dan tidak teranggap.
Kedelapan : Menutupi aurat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah thawaf.
Kesembilan : Tidak ada selang antara tiap putaran.
Artinya tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi thawafnya dari awal lagi. Yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.
Kesepuluh : Berjalan bagi yang mampu.
Jika tidak mampu untuk berjalan lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.
Semoga yang singkat ini bermanfaat. Masih tersisa beberapa hal lainnya tentang thawaf, insya Allah akan diangkat pada bahasan selanjutnya. May Allah make everything easily.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/123-134]
Semoga bermanfaat. (muslim.or.id)